Rabu, 17 Februari 2016

PANDUAN VERVAL SP / VERIFIKASI VALIDASI UNTUK PENGELOLAAN DATA SATUAN PENDIDIKAN PDSP – KEMDIKBUD



Master Referensi Satuan Pendidikan merupakan kunci yang sangat penting dalam sistem integrasi pengelolaan database. Untuk dapat mensinkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data asil transaksi).
Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monitoring, evaluasi program-program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data.

Tujuan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan : “Verifikasi dan validasi data satuan pendidikan dilakukan untuk memeriksa dan memperbaiki data sehingga menghasilkan data yang valid”.
Verifikasi dan validasi data satuan pendidikan meliputi:
1.   Administrasi Satuan Pendidikan (ldentitas Satuan Pendidikan), NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Status SK Operasional (dari kantor dinas setempat) Akredltasi dan seterusnya.
2.   Citra (foto sekolah yang bersangkutan).
3.   Spasial (titik koordinat sekolah / menunjukkan letak sekolah).
4.   Wilayah.
Menu awal merupakan progress harian kegiatan verifikasi-validasi satuan pendidikan, dashboard : Residu Spasial, Residu Citra, Residu Wilayah, dan Residu SK ljin Operasional.
Pada menu Rekap terdiri dari : 1. Satuan Pendidikan Referensi, 2. Satuan Pendidikan Merger, 3. Satuan Pendidikan Tutup, dan 4. Residu (Residu Wilayah dan Residu SK ljin Operasional).
Selanjutnya pada menu Identitas terdiri atas : 1. Pengajuan NPSN, 2. Revisi Data ldentitas, 3. Merger Satuan Pendidikan, 4. Penutupan Satuan Pendidikan, dan 5. Penghapusan Data Duplikat. Dalam aplikasi tersebut terdapat juga Konten sertifikat, Pencarian, Update password, dan fasilitas Export data (excell).

0 komentar: