Pemerintah
melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil
Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia
(ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan
mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan
menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Melalui
SE Menpan RB tersebut, Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerintah untuk
menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat 1
(satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak
2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Selain
itu, dalam SE yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 tersebut, setiap
pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP
tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan
sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan
lancar. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati
peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menpan
RB Yuddy Chrisnandi menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk berkoordinasi
dengan unit kerja DJP dalam hal pendaftaran e-Filing dan sosialiasi pengisian
SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Seluruh pimpinan unit DJP akan memfasilitasi
permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus
memberikan sosialiasi pemanfaatan e-Filing.
Ayo
bagi yang belum, segeralah ajukan permohonan e-FIN sekaligus mendapat informasi
pemanfataan e-Filing ke AR masing-masing atau Petugas TPT pada KPP terdekat
atau masing-masing. (Sumber : Pajak.go.id)
Sumber http://www.budilaksono.com
0 komentar:
Posting Komentar