Rabu, 17 Februari 2016

Bagi PNS,ASN/TNI/POLRI Segera Sampaikan SPT Tahunan Anda Secara Online Melalui Aplikasi e-Filing



Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Melalui SE Menpan RB tersebut, Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerintah untuk menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Selain itu, dalam SE yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 tersebut, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menpan RB Yuddy Chrisnandi menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk berkoordinasi dengan unit kerja DJP dalam hal pendaftaran e-Filing dan sosialiasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Seluruh pimpinan unit DJP akan memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialiasi pemanfaatan e-Filing.
Ayo bagi yang belum, segeralah ajukan permohonan e-FIN sekaligus mendapat informasi pemanfataan e-Filing ke AR masing-masing atau Petugas TPT pada KPP terdekat atau masing-masing. (Sumber : Pajak.go.id)
Sumber http://www.budilaksono.com

0 komentar: