Rabu, 17 Februari 2016

PANDUAN VERVAL SP / VERIFIKASI VALIDASI UNTUK PENGELOLAAN DATA SATUAN PENDIDIKAN PDSP – KEMDIKBUD



Master Referensi Satuan Pendidikan merupakan kunci yang sangat penting dalam sistem integrasi pengelolaan database. Untuk dapat mensinkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data asil transaksi).
Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monitoring, evaluasi program-program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data.

Tujuan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan : “Veriļ¬kasi dan validasi data satuan pendidikan dilakukan untuk memeriksa dan memperbaiki data sehingga menghasilkan data yang valid”.
Verifikasi dan validasi data satuan pendidikan meliputi:
1.   Administrasi Satuan Pendidikan (ldentitas Satuan Pendidikan), NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Status SK Operasional (dari kantor dinas setempat) Akredltasi dan seterusnya.
2.   Citra (foto sekolah yang bersangkutan).
3.   Spasial (titik koordinat sekolah / menunjukkan letak sekolah).
4.   Wilayah.
Menu awal merupakan progress harian kegiatan verifikasi-validasi satuan pendidikan, dashboard : Residu Spasial, Residu Citra, Residu Wilayah, dan Residu SK ljin Operasional.
Pada menu Rekap terdiri dari : 1. Satuan Pendidikan Referensi, 2. Satuan Pendidikan Merger, 3. Satuan Pendidikan Tutup, dan 4. Residu (Residu Wilayah dan Residu SK ljin Operasional).
Selanjutnya pada menu Identitas terdiri atas : 1. Pengajuan NPSN, 2. Revisi Data ldentitas, 3. Merger Satuan Pendidikan, 4. Penutupan Satuan Pendidikan, dan 5. Penghapusan Data Duplikat. Dalam aplikasi tersebut terdapat juga Konten sertifikat, Pencarian, Update password, dan fasilitas Export data (excell).

Bagi PNS,ASN/TNI/POLRI Segera Sampaikan SPT Tahunan Anda Secara Online Melalui Aplikasi e-Filing



Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Melalui SE Menpan RB tersebut, Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerintah untuk menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Selain itu, dalam SE yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 tersebut, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menpan RB Yuddy Chrisnandi menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk berkoordinasi dengan unit kerja DJP dalam hal pendaftaran e-Filing dan sosialiasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Seluruh pimpinan unit DJP akan memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialiasi pemanfaatan e-Filing.
Ayo bagi yang belum, segeralah ajukan permohonan e-FIN sekaligus mendapat informasi pemanfataan e-Filing ke AR masing-masing atau Petugas TPT pada KPP terdekat atau masing-masing. (Sumber : Pajak.go.id)
Sumber http://www.budilaksono.com

Cara VervalPTK/GTK Untuk Usul Pengajuan NUPTK Terbaru


Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK :
Bisa diakses di link ini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Apabila bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK dan untuk mendapatkan NUPTK tentunya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK seperti pada keterangan gambar diatas sehingga pada Aplikasi VervalPTK yang sudah bisa diakses oleh operator sekolah,pada menu NUPTK dan Calon Penerima NUPTK nama kandidat yang memenuhi syarat akan muncul.
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran) 
Bisa di akses di link ini  http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Setelah semua dokumen diupload , operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu.