Jumat, 22 Juli 2016

Panduan Aplikasi Dapodik Versi Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017

Download Panduan Singkat Pra Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi Terbaru Semester 1 (satu) atau Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017_Dari tahun ke tahun Aplikasi Dapodik semakin meningkat kesempurnaannya. Di semeseter 1 tahun pelajaran 2016/2017 ini, aplikasi dapodik banyak fitur yang berubah. Selain perubahan tampilan dan menu, hak pengguna atau admin dapodik juga bertambah sesuai dengan tingkat dan wewenangnya masing-masing seperti operator sekolah bertindak sebagai admin dapodik sekolah, ada admin dapodik kabupaten/kota, admin bidang kepegawaian, admin dapodik provinsi, dan admin dapodik pusat.

Panduan Aplikasi Dapodik Versi Terbaru Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017

Apa saja yang baru di aplikasi dapodik versi terbaru tahun pelajaran 2016/2017?

1. Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan SD-SMP-SMA-SMK-SLB

Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan SD-SMP-SMA-SMK-SLB

Seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya ada aplikasi dapodik pendidikan dasar dan menengah, namun aplikasi dapodik versi 2016 terbaru lebih praktis karena satu aplikasi bisa digunakan untuk menampung data dapodik sekolah jenjang SD/SLB/SMP/SMA/SMK.

2. Tampil dengan wajah baru
Tampilan dapodik dengan wajah baru 2016

Nah, di atas adalah tampilan wajah baru aplikasi dapodikdasmen 2016. Wah cantik dan elegan kan???, semoga dengan tampilan yang baru menjadikan para admin dapodik lebih semangat dalam mengerjakannya.

3. Registrasi online dan offline
Registrasi online dan offline

Para admin dapodik bisa melakukan registrasi secara online maupun offline.  Untuk registrasi online tidak memerlukan data prefill, sedangkan untuk registrasi offline memerlukan data prefill. Gunakan username dan password yang terdaftar di server Dapodik (sama dengan saat unduh prefill)

4. Halaman generate prefill yang baru
Halaman generate prefill yang baru


Catatan:
  • Untuk dapat melakukan generate prefill dibutuhkan username dan password yang terdaftar di server Dapodik (sinkronisasi terakhir)
  • Janganregistrasidenganmenggunakanprefill kadaluarsa(lama),jikainginpindahkekomputerlain lakukansiklus“sinkronisasi–generate prefill ulang”. (untukmencegahduplikasidata)
5. Kab/Kota bertanggung jawab atas pengguna Dapodik

Otoritas KKDATADIK Kab/Kota
  • Registrasi data operator sekolah baru (username dan password)
  • Reset password aplikasi Dapodik (jika diperlukan)
  • Penonaktifan operator sekolah (jika diperlukan)
  • Reset koderegistrasi
6. Fungsi tambah PTK Baru dinonaktifkan
Fungsi tambah PTK Baru dinonaktifkan

Tambah data PTK baru dapat dilakukan oleh KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten/kota

7. Pembagian Tugas Wewenang Admin Dapodik
Pembagian Tugas Wewenang Admin Dapodik


8. Foto profil pengguna dan sekolah
Foto profil pengguna dan sekolah

Catatan:
Foto hanya tersimpan di database lokal saja, tidak terkirim ke server pusat

9. Pesan Mendikbud
Pesan Mendikbud

10. Pembaruan menu sanitasi
Pembaruan menu sanitasi


11. Pembaruan menu MoU Kerjasama untuk SMK
Pembaruan menu MoU Kerjasama untuk SMK


12. Siapkan data peserta didik penerima KIP
Siapkan data peserta didik penerima KIP
  • Bagi peserta didik yang bersedia menerima KIP, inputkan data yang diminta sesuai dengan yang tertera pada KIP
  • Bagi peserta didik yang tidak bersedia menerima KIP , inputkan alasannya (menolak, sudah mampu, menerima bantuan sejenis dari PEMDA)
13. Status kondisi prasarana sekolah
Status kondisi prasarana sekolah

14. Pembaruan validasi
Pembaruan validasi
  • Status invalid mencegah sinkronisasi
  • Status warning tidak mencegah sinkronisasi
Silakan Download Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi Terbaru Semeseter 1 Tahun Pelajaran 2016/2017

Rabu, 17 Februari 2016

PANDUAN VERVAL SP / VERIFIKASI VALIDASI UNTUK PENGELOLAAN DATA SATUAN PENDIDIKAN PDSP – KEMDIKBUD



Master Referensi Satuan Pendidikan merupakan kunci yang sangat penting dalam sistem integrasi pengelolaan database. Untuk dapat mensinkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data asil transaksi).
Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monitoring, evaluasi program-program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data.

Tujuan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan : “Veriļ¬kasi dan validasi data satuan pendidikan dilakukan untuk memeriksa dan memperbaiki data sehingga menghasilkan data yang valid”.
Verifikasi dan validasi data satuan pendidikan meliputi:
1.   Administrasi Satuan Pendidikan (ldentitas Satuan Pendidikan), NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Status SK Operasional (dari kantor dinas setempat) Akredltasi dan seterusnya.
2.   Citra (foto sekolah yang bersangkutan).
3.   Spasial (titik koordinat sekolah / menunjukkan letak sekolah).
4.   Wilayah.
Menu awal merupakan progress harian kegiatan verifikasi-validasi satuan pendidikan, dashboard : Residu Spasial, Residu Citra, Residu Wilayah, dan Residu SK ljin Operasional.
Pada menu Rekap terdiri dari : 1. Satuan Pendidikan Referensi, 2. Satuan Pendidikan Merger, 3. Satuan Pendidikan Tutup, dan 4. Residu (Residu Wilayah dan Residu SK ljin Operasional).
Selanjutnya pada menu Identitas terdiri atas : 1. Pengajuan NPSN, 2. Revisi Data ldentitas, 3. Merger Satuan Pendidikan, 4. Penutupan Satuan Pendidikan, dan 5. Penghapusan Data Duplikat. Dalam aplikasi tersebut terdapat juga Konten sertifikat, Pencarian, Update password, dan fasilitas Export data (excell).

Bagi PNS,ASN/TNI/POLRI Segera Sampaikan SPT Tahunan Anda Secara Online Melalui Aplikasi e-Filing



Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Melalui SE Menpan RB tersebut, Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerintah untuk menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Selain itu, dalam SE yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 tersebut, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menpan RB Yuddy Chrisnandi menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk berkoordinasi dengan unit kerja DJP dalam hal pendaftaran e-Filing dan sosialiasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Seluruh pimpinan unit DJP akan memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialiasi pemanfaatan e-Filing.
Ayo bagi yang belum, segeralah ajukan permohonan e-FIN sekaligus mendapat informasi pemanfataan e-Filing ke AR masing-masing atau Petugas TPT pada KPP terdekat atau masing-masing. (Sumber : Pajak.go.id)
Sumber http://www.budilaksono.com

Cara VervalPTK/GTK Untuk Usul Pengajuan NUPTK Terbaru


Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK :
Bisa diakses di link ini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Apabila bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK dan untuk mendapatkan NUPTK tentunya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK seperti pada keterangan gambar diatas sehingga pada Aplikasi VervalPTK yang sudah bisa diakses oleh operator sekolah,pada menu NUPTK dan Calon Penerima NUPTK nama kandidat yang memenuhi syarat akan muncul.
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran) 
Bisa di akses di link ini  http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Setelah semua dokumen diupload , operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu.


Rabu, 06 Januari 2016

Cara Verifikasi, Unduh File, dan Cetak Berita Acara Data Peserta UN 2016



Sahabat Pendidikan, Ujian Nasional Tahun 2015/2016 untuk jenjang Dikdas dan Menengah tidak lama lagi akan dilaksanakan. Perlu kita ketahui bersama, Data Calon Peserta Ujian Nasional diambil langsung dari aplikasi dapodik. Informasi ini berdasarkan "juknis pendataan peserta UN 2016 Kemdikbud". Oleh karena itu saya melalui tulisan ini bermaksud berbagi informasi terbaru mengenai tugas dan tanggung jawab para sahabat operator sekolah khususnya yang menjadi pembaca setia di blog ini yaitu memverifikasi data peserta UN 2016. Pertama agar rekan-rekan memahami maksud saya silahkan Unduh Juknis Pendataan Peserta UN 2016 melalui link dibawah
Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN 2016
Setelah juknis tersebut kita baca, selanjutnya pelajari cara verifikasi peserta UN lewat Dapodik melalui langkah-langkah dibawah ini
A. Verifikasi Data Peserta UN Operator SMP
  1. Masuk ke alamat web verifikasi data calon peserta UN 2015 dapodik di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
  2. Browser anda akan diarahkan ke halaman login manajemen operator dapodik, ketikkan username dan pasword aplikasi dapodik sekolah anda pada form yang tersedia.
  3. gambar cara verifikasi data peserta UN di dapodik

  4. Berikutnya pada halaman beranda akan muncul informasi pengguna, dan tiga menu utama. Klik "Calon Peserta UN" Kemudian akan muncul data peserta UN sekolah anda. Silahkan lakukan cek data peserta didik dimulai dari Nama, Jenis Kelamin, NISN, Tempat dan Tanggal Lahir, Agama, nama ayah, NPSN, Nomor peserta UN SD, Nomor seri SKHU dan Ijazah, NIS, dan NIK.
  5. Untuk perbaikan Nama, Tempat tanggal Lahir, Jenis kelamin, dan NISN, lakukan melalui Vervalpd. Sedangkan untuk data lainnya bisa diperbaiki melalui aplikasi dapodikdas.

  6. Selanjutnya Jika data tersebut sudah valid dalam artian sudah benar semua, klik tombol "pengaturan Nomor Kursi" untuk mengatur nomor urut rombel agar nanti file nya bisa diunduh

  7. Pilih Nomor Urut rombel, contoh untuk jumlah rombel sekolah saya ada 4, jadi saya urutkan berdasarkan kelas. dari 01-04. jika sudah dipilih jangan lupa klik tombol simpan agar perubahan berhasil, seperti penampakkan gambar dibawah


  8. Berikutnya mengunduh file UN format Dz, untuk diserahkan ke panita UN di Dinas Kabupaten/kota, klik tombol unduh peserta UN, klik Ya jika data sudah benar, jika belum klik tidak,
  9. Lampiran berikutnya adalah berita acara, serah terima pendaftaran calon peserta ujian nasional, silahkan anda Download dengan mengklik tombol "Unduh Berita Acara" kemudian di cetak untuk diserahkan ke panitia UN Dinas pendidikan kabupaten/kota.
gambar cara unduh file UN dan berita acara
Berikut gambar berita acara serah terima daftar calon peserta Ujian Nasional yang berhasil dicetak.
Untuk Verifikasi, Unduh File, dan Cetak Berita Acara Data Peserta UN 2016 jenjang Dikmen (operator SMA/SMK) bisa menuju alamat berikut: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi tentang Ujian Nasional (UN) 2015/2016 yang bisa saya sampaikan melalui tulisan singkat ini, Lebih dan kurang saya mohon maaf. Selanjutnya silahkan di download kisi-kisi UN 2015/2016 kemdikbud