Rabu, 11 November 2015

E-PUPNS 2015



Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana menyatakan bahwa sampai saat ini sudah ada 92 persen PNS yang melakukan registrasi ulang elektronik. Seperti yang ditargetkan semula bahwa 31 Desember BKN sudah memiliki data valid PNS. Deadline PUPNS di Jakarta dan pulau Jawa tetap tanggal 31 Desember 2015

"Deadline PUPNS 31 Desember. Di Jakarta, Jawa target bisa selesai. Kalau Papua misalnya kan kasihan dong. Tapi Jawa tetap. Tapi Maluku Papua nanti kita pikirkan lagi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini BKN rencananya akan memperpanjang jadwal pendaftaran PUPNS sampai Februari 2016. Kalau sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Desember 2015. Tetapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, BKN terpaksa akan mengajukan data yang ada saja.
PUPNS bukan proyek pemerintah. Oleh karena itu seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan. Masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan Pemerintah mengakui kalau infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya. Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya.



JADWAL AKSES PUPNS 2015

Dalam rangka mengatasi terjadinya overload server e-PUPNS. Badan Kepegawain Negara (BKN) telah menetapkan jadwal untuk mengakses server e-PUPNS yang didasarkan regional / wilayah. Berikut ini Jadwal PUPNS per wilayah yang telah ditetapkan Team Satgas PUPNS BKN
Berikut Jadwal Akese E-PUPNS Berdasarkan Wilayah:
KELOMPOK I : (Senin, Kamis dan Minggu )
Instansi Pusat,
Kanreg I BKN Yogyakarta
Kanreg IX BKN Jayapura
KELOMPOK II : (Selasa, Jumat dan Minggu)
Kanreg II BKN Surabaya
Kanreg III BKN Bandung
Kanreg IV BKN Makassar
Kanreg VII BKN Palembang
KELOMPOK III : (Rabu, Sabtu dan Minggu )
Kanreg V BKN Jakarta
Kanreg VI BKN Medan
Kanreg VIII BKN Banjarmasin
Kanreg X BKN Denpasar
Kanreg XI BKN Manado
Kanreg XII BKN Pekanbaru
Kanreg XIII BKN Aceh
Kanreg XIV BKN Manokwari
Catatan
1. Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu register dan admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya. Penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut.



Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015
1. Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Sanksi
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur Pendaftaran PUPNS
l. Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih ndahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebegieimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pengisian Formulir e-PUPNS
1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Kewenangan Verifikasi Data
1. Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 6 dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
a. Pada Instansi Rrsat
1) Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di linglinrngan Kantor Wilayah /Kantor/lJnit Pelaksana Teknis atau sejenis.
2l Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
3) Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi Daerah
1) Satuan Keda Perangkat Daerah (SKPD).
2l Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
3) Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4l Badan Kepegawaian Negara.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi Data
1. User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
2. Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.
Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
1. Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
2. Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
a. menunjuk user verifikator;
b. melengkapi data unit kerja;
c. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
d. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
3. User admin sistem instansi hanrs sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.
Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
1. Untuk menduLung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftara.n dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
a. UserAdmin Sistem;
b. UserVerifikator; dan
c. User Executive.


Berikut ini cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://epupns.bkn.go.id/registrasi


2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klikRegistrasi.




4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.




5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.

Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya
1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id/login


LOGIN PUPNS BAGI YANG SUDAH REGISTRASI (KLIK DISINI)


2.   Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
Data Utama PNS;
Data Posisi;
Data Riwayat;
Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
Form Isian lanjutan PUPNS 2015 online

  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Contoh Form tambahan PUPNS 2015 online bagi PNS Guru

Selasa, 22 September 2015

Download Soal Latihan UKG 2015


Download Soal Latihan UKG 2015

Contoh Soal Latihan UKG 2015

Download Soal Latihan UKG 2015 Selamat malam para Bapak/Ibu Guru dimanapun anda berada, semoga kita semua selalu ada dalam lindunganNya. Sehingga kita semua bisa melaksanakan kegiatan kita sehari-hari dengan selamat dan lancar, sehingga kita bisa meraih hasil yang memuaskan. Aamiin...

Bapak/Ibu Guru yang saya hormati, tentunya kita sering mendengar mengenai UKG. Apa sih UKG itu ? Ada yang tau ? hehehehe....UKG singkatan dari kata Ujian Kompetensi Guru. UKG  ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan yang dimiliki oleh seorang Guru. Selain itu, UKG ini berfungsi sebagai uji kompetensi guru untuk mengetahui kelayakan dalam menerima sertifikasi. Sehingga nantinya akan menghasilkan Guru yang Berkompeten dalam memajukan dunia pendidikan. Itu mungkin sedikit penjelasan dari saya mengenai pengertian dari pada UKG. 

Contoh Soal UKG 2015
Naahh...untuk itulah saya sekarang ingin berbagi mengenai UKG. Disini saya akan bagikan contoh soal ukg 2015 untuk Guru SD. Langsung saja yaa, bagi yang membutuhkannya, silahkan anda unduh soal tersebut di bawah ini :


Soal ukg 2015 online ini saya bagikan untuk sekedar latihan saja di rumah, sehingga Bapak dan Ibu Guru sekalian bisa mempersiapkan diri dalam menghadapi Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 yang akan segera dilaksanakan pada akhir-akhir ini.

Sekian postingan kali ini mengenai Download Soal Latihan UKG 2015 ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung. Mohon maaf apabila ada salah kata dalam penulisan di atas.

Senin, 31 Agustus 2015

Pengelolaan dan Pengajuan NUPTK Baru ke Depannya Akan Dilakukan oleh PDSP

Kegalauan PTK semakin melarut dikarenakan udah beberapa hari ini Padamu Negeri tidak lagi digunakan  di bawah naungan Kemdikbud, dan ini akan berlanjut secara terus menerus karena Padamu Negeri memang tidak akan pernah lagi digunakan sebagai Penjaringan Data di bawah naungan Kemdikbud. Semua Penjaringan Data akan terfokus di satu aplikasi saja, yakni Dapodik.


Fungsi dari Padamu Negeri yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP adalah sebagai aplikasi penjaringan Penjaminan Mutu Pendidikan, salah satu programnya adalah pengelolaan dan penerbitan NUPTK dan NRG baru. Bagi PTK yang sebelumnya memiliki banyak kesulitan di penerbitan NUPTK dan NRG baru merasa termudahkan setelah adanya aplikasi Padamu Negeri. Namun, wal hasil, usia dari Padamu Negeri ini tergolong singkat di bawah naungan kemdikbud. Kini kemdikbud telah lepas tangan dari Penjaringan Padamu Negeri. Selanjutnya segala aktifitas Penjaringan akan disinergikan ke Dapodik. Ke depannya segala macam urusan terkait NUPTK akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).


Melihat mekanisme pengelolaan NUPTK berdasarkan gambar di atas, bocoran tersebut memberikan gambaran pengelolaan NUPTK selanjutnya akan dikelola oleh PDSP. Pasca pengukuhan sistem 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan Padamu Negeri sebelumnya yang terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya masih kurang dipercaya, walupun demikian NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi Padamu Negeri tersebut akan tetap diakui, karena data dari Padamu Negeri sudah diintegrasikan ke Dapodik, dan selanjutnya rekan-rekan PTK yang belum memiliki NUPTK tak perlu gusar karena PDSP selaku lembaga yang juga bekerjasama melalui sistem Dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK baru yang legalitasnya sangat diakui oleh pihak P2TK.

Bagaimana NUPTK Kemenag? Sampai saat ini masih menjadi pertanyaan dikarenakan Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA) di bawah naungan Kemenag. Seperti yang kita ketahui Kemenag belum memiliki aplikasi Penjaringan khusus, apakah akan ikut Kemdikbud yang menggunakan aplikasi Dapodik ataukah masih tetap menggunakan aplikasi Padamu Negeri seperti halnya RA dengan data emis, aplikasi pendataannya masih terkhusus. Perkembangan selanjutnya kita akan mengetahui secara pastinya apakah pihak Kemenag akan berkordinasi dengan PDSP (Pengelola NUPTK) untuk diperkenangkan Padamu Negeri adalah aplikasi satu-satunya di bawah naungan Kemenag ataukah juga akan ikut Kemdikbud menggunakan aplikasi Dapodik, masih fifti-fifti dan belum ada kejelasan terkait dari Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 yang sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA).

Rabu, 05 Agustus 2015

Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Cisompet


CARA INSTAL DAPODIK 4.0.0

Aplikasi Dapodikdas meluncurkan versi 4.0 dengan gaya dan tampilan baru. Fitur koordinat lokasi, validasi, dan tambah peserta didik di versi ini disajikan dengan berbeda untuk menghadirkan pengalaman menggunakan aplikasi yang lebih baik. 

Ketentuan awal :

1.   Kode registrasi masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, pastikan koderegistrasi ini bersifat rahasia, unik dan tidak diketahui oleh orang-orang yang tidak berkepentingan
2.   Jika koderegistrasi ini bocor/ DIKETAHUI OLEH ORANG LAIN YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB hubungi dinas pendidikan setempat untuk dilakukan reset ulang koderegistrasi. Dampak dari reset koderegistrasi akan mencegah pengiriman data dari koderegistrasi lama.
3.   Sebelum insstal versi 4.00 harus dilakukan unistalasi aplikasi versi sebelumnya (3.03)
4.   Prosedur instalasi dan generate ulang prefill sama dengan aplikasi sebelumnya.
5.   Pastikan 1 sekolah hanya terinstal di 1 komputer, namun 1 komputer dapat digunakan lebih dari 1 sekolah dengan menggunakan kode registrasi yang berbeda (mengakomodir sekolah yang tidak memiliki computer).
6.   Selalu memeriksa web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id untuk menjamin kesesuaian data di lokal aplikasi dengan di data yang diterima di server KEMDIKBUD.
7.   Pastikan data = fakta tanpa ada rekayasa, selalu memutakhirkan data sesuai dengan dinamika data yang ada di sekolah.
8.   jika berpindah-pindah computer lakukan Siklus generate sync -ulang prefill. Prefill lama akan hilang dengan sendirinya setelah di registrasi (jangan dikoleksi/disimpan)
9.   Validasi di aplikasi tidak mencegah sinkronisasi , namun pastikan validasi = 0 untuk menjamin kualitas data sekolah anda lengkap, benar, mutakhir dan shahih.
10.    Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan sinkronisasi,
11.    Manfaatkan prosedur tambah peserta didik secara ONLINE (baca penjelasan) agar memudahkan operator bekerja secara efektif dan efisien (tidak input ulang dari awal)

Penjelasan :

A. Uninstall versi 3.03 dan install aplikasi versi 4.00

1.   Lakukan uninstall aplikasi versi 3.03
2.   install aplikasi 4.00
3.   registrasi dengan menggunakan koderegistrasi , gunakan email aktif untuk didaftarkan sebagai pengguna dapodik, email ini akan digunakan pengguna di aplikasi-aplikasi pemanfaatan data dapodik
4.   klik icon/shortcut dapodik atau buka browser lalu ketik http://localhost:8080
5.   aplikasi dapodik akan terbuka
6.   tekan ctrl+f5 untuk memastikan penyegaran aplikasi sesuai dengan aplikasi yang baru , aplikasi dapodik versi 4.00 akan muncul

B. Generate ulang prefill

1.   Lakukan generate ulang prefill di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik tunggu beberapa saat sampai dengan muncul unduhan file prefill nya
2.   Unduh prefill pastikan namanya tidak mengandung duplikasi (1) / (2)
3.   Buat folder di c:/ dengan nama “prefill_dapodik, letakkan file tersbut di direktori c:/prefill_dapodik
4.   Pastikan nama prefill nya tidak ada duplikat copy yang berakhiran (…(angka)) contoh salah :

C. Registrasi dan login

1.   Buka aplikasi dan pilih tombol registrasi , lengkapi form isian registrasi, pastikan email yang diinputkan aktif dan password yang aman , karena username dan password ini akan digunakan untuk akses login ke aplikasi-aplikasi pemanfaatan dapodik
2.   Masukkan koderegistrasi yang sesuai , kllik login
3.   Tahapan ini dapat bekerja secara online maupun offline

D. Luluskan PD tingkat akhir dan naikkan kelas PD

1.   Tahap pertama perhatikan kelengkapan datanya, data yang akan muncul adalah data tahun ajaran sebelumnya terakhir operator melakukan sinkronisasi, pastikan sesuai dan lengkap sesuai sinkronisasi terakhir tahun ajaran lama.
2.   Buka masing masing tab, Sekolah – prarasana – Peserta Didik – PTK –Rombel.
3.   Rombel tahun lalu Nampak “hilang” tersembunyi karena terdaftar sebagai “histori”
4.   Buka tabel rombel, klik fitur action menu luluskan PD tingkat akhir secara kolektif (bersamaan) dengan menggunakan fitur tersebut.
5.   Fitur ini akan mengeluarkan peserta didik kelas ahir secara bersamaan/kolektif per rombel. Lakukan untuk seluruh rombel tingkat akhir. Lengkapi isian tanggal keluar/ lulus dan tuliskan alasan “lulus”
6.   Jika ada anak yang tidak lulus, fitur tersebut masih tetap dapat digunakan, caranya buka tabel PD keluar – cari anak tersebut –batalkan . kemudian peserta didik tinggal kelas akan muncul kembali di tabel PD. Masukkan PD tinggal kelas tersebut kedalam rombel dengan status tinggal kelas.
7.   Lakukan hal ini, untuk semua rombel tingkat akhir
8.   Naikkan secara kolektif peserta didik lainnya , dengan fitur action menu – kenaikan kelas dengan catatan kelompok romebl peserta didik nya tidak diacak. Jika diacak, jangan gunakan fitur ini tapi gunakan metode tambah rombel baru seperti biasa.

E. Tambah PD/peserta didik baru

1.   Jika prosedur kenaikan dan kelulusan selesai kita beranjak ke peserta didik baru. Tambah peserta didik baru di bagi 2 metode : OFFLINE (lewat aplikasi dapodik) dan ONLINE lewat aplikasi web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
2.   Metode OFFLINE menggunakan applikasi dapodik seperti biasa, sama dengan cara sebelumnya.
3.   Metode ONLINE menggunakan web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. tujuan metode ini agar peserta didik baru tidak perlu input ulang dari awal lagi, dengan cara mencari peserta didik baru tersbut di sekolah lamanya.
4.   Motode ini berlaku dengan beberapa persyaratan dan tahapan:
-     Hanya digunakan untuk peserta didik SMP kelas 7 (peserta didik baru) atau mutasi
-     Sekolah lama PD tersebut sudah di keluarkan dari sekolah lama (lulus/mutasi)
-     Hanya dilakukan dengan cara full online (lewat website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id)
-     Cari sekolah lama  prop-kab-kota-kec-nama sekolah, lalu lakukan pencarian peserta didik berdasarkan nama atau NISN,
-     PASTIKAN peserta didik yang di temukan adalah benar periksa detil peserta didik agar menjamin peserta didik tersebut yang di maksud sebelum di lakukan perintah pindah/masuk ke sekolah anda.
-     Setelah di eksekusi lewat web tersebut (sampai dengan tahap konfirmasi), lakukan sync di aplikasi agar dapat menurunkan peserta didik yang dimaksud. Secara otomatis peserta didik yang dipindahkan secara online akan turun semua ke aplikasi.
-     Periksa kelengkapan atribut data peserta didik baru tersebut jika ada yang kurang segera lengkapi.
-     Lakukan mapping ke dalam rombel sesuai dengan tingkatnya.
-     Lakukan sync untuk mengupdate data peserta didik baru tersebut.
-     Periksa hasil sync terakhir di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, pastikan isi data di web sudah sesuai dan lengkap sesuai dengan di aplikasi dapodik sekolah.
5.   Setelah prosedur PD Baru selesai sekarang beralih ke tabel PTK, Lakukan salin penugasan di action menu pada tabel PTK. Hal ini untuk menyalin penugasan PTK di tahun sebelumnya
6.   Periksa kelengkapan PTK, mapping ulang penugasan PTK di pembelajaran di tabel ROMBEL sesuai dengan SK pembagian tugas mengajar oleh KEPSEK.
7.   Periksa kelengkapan tabel prasarana dan sarana jika ada yang kurang segera lengkapi

F. Pastikan Validasi 0

1.   Validasi dalam aplikasi dapodik ini tidak mencegah pengiriman data tapi bertujuan untuk menjamin data invalid masuk ke server pada saat sinkronisasi online.
2.   Untuk menjamin validitas data sekolah, anda pastikan validasi = 0

G. Sinkronisasi

1.   Jika pengguna sudah terkoneksi internet, maka akan terlihat tampilan [Koneksi Anda dengan Internet : CONNECTED] berwarna hijau, namun jika pengguna tidak terkoneksi internet maka tampilan yang akan telihat adalah [Koneksi Anda dengan Internet: DISCONNECTED] berwarna merah.


Manual%2BDapodikdas%2BV.4.00

Dalam menu registrasi peserta didik ditambahkan kolom baru untuk kebutuhan Ujian Nasional. Proses mutasi peserta didik serta tambah peserta didik tingkat SMP mengalami pemutakhiran, dimana Aplikasi Dapodikdas akan didukung pula oleh fasilitas mutasi/tambah baru peserta didik secara online melalui website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.

Prosedur input data dan sinkronisasi secara umum masih sama dengan periode pendataan sebelumnya. Semoga dengan peningkatan performa pada Aplikasi Dapodikdas versi 4.0 ini diharapkan menambah semangat serta mempermudah operator sekolah dalam melakukan proses input dan update data.

Berikut beberapa links unduhan penting yang berkaitan dengan Dapodikdas V.4.00 untuk input data semester I tahun ajaran 2015/2016 sebagai berikut :

1.   Download Installer Dapodikdas V.4.00