Selasa, 21 Oktober 2014

TAMBAHAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG

Kepada Pengguna Yth.

Kami sampaikan informasi bahwa selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:
Lembar Catatan Fakta 
- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.

Unduh Format Lembar Catatan Fakta
tombol-unduh

PERIHAL TIM PENILAI PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

PENILAIAN PKG PADAMU NEGERI (INFO KELANJUTAN PKG 2014)



Sebelum kita bahas Cara mendapatkan Lembar S22a, S22b dan S23 Penilaian PKG Padamu Negeri (Info kelanjutan PKG 2014), sebaiknya kita ulas terlebih dahulu mengenai lembar S22a dan S22b, jadi disamping Kepala Sekolah harus mengunggah (upload) berkas tersebut (S22A + S22B), ada 1 berkas tambahan lagi untuk diupload bersamaan S22a dan S22b. Berkas apa yang di maksud? kedua jenis lembaran tersebut adalah Lembar Catatan Fakta dan Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran.  Semua berkas tersebut bisa Bapak/Ibu Kepala Sekolah download melalui tombol DOWNLOAD di bagian paling bawah postingan kemudian diisi secara MANUAL (ditulis tangan dan scan lagi).

Lembar Catatan Fakta  Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran

Selain itu ada beberapa hal yang perlu diingat mengenai Perihal Tim Penilai PKG, yang menjelaskan sebagai berikut :
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
  • Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Setelah kita mengetahui informasi mengenai Perihal Tim Penilai PKG, maka sekarang yang perlu diketahui oleh Bapak/Ibu Kepala Sekolah yaitu mengenai alur atau cara mendapatkan Cara mendapatkan Lembar S22a, S22b dan S23 Penilaian PKG Padamu Negeri (Info kelanjutan PKG 2014) :
  1. Silahkan isi instrumen PKG secara manual oleh kepsek+team penilai
  2. Input nilai PKG menggunakan akun kepsek di Padamu Negeri, Cetak (S22a, S22b)
  3. S22a, S22b ditanda tangani dan diCap serta discan, uploadkan di padamu negeri menggunakan akun Kepsek
  4. Semua berkas lembar penilaian PKG yang diisi secara manual dan S22a, S22b di kirim ke dinas setempat
  5. Semua berkas diverifikasi oleh dinas setempat, maka lembar S23 keluar 
Jika diGambarkan maka alur dari 5 tahapan di atas adalah sebagai berikut :
https://drive.google.com/file/d/0B0WTDXtO205eNDhiTGtDNzl6SEE/view?usp=sharing

Mungkin sampai sekarang masih ada diantara kita yang belum melanjutkan ke tahap penerimaan Lembar S23. Maka segera selesaikan dengan mengikuti tahapan yang telah disampaikan. Semoga artikel kali ini yang membahas tentang bagaimana Cara mendapatkan Lembar S22a, S22b dan S23 Penilaian PKG Padamu Negeri (Info kelanjutan PKG 2014) bisa sedikit membantu Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan OPS. Amiinnn.
 

Kamis, 16 Oktober 2014

PENGERTIAN, PANDUAN DAN CARA LOGIN ATISISBADA

halaman utama atisisbada

Apa itu Atisisbada? (inventaris online)

ATISISBADA adalah kependekan dari Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah, merupakan Sistem Informasi Manajemen yang berfungsi dalam pengelolaan data dan informasi barang milik daerah secara on line.

ATISISBADA merupakan suatu software yang berlandasan hukum berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

ATISISBADA merupakan software yang berdasarkan 13 siklus yang diterapkan dalam pengadministrasi data, terdiri dari Siklus Perencanaan, Siklus Pengadaan, Siklus Penerimaan dan Pengeluaran, Siklus Penetapan, Siklus Penatausahaan, Siklus Pemanfaatan, Siklus Pengamanan dan Pemeliharaan, Siklus Penilaian, Siklus Penghapusan, Siklus Pemindahtangan, Siklus Pembiayaan, Siklus Ganti Rugi dan Siklus Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.

ATISISBADA merupakan software yang dibangun dengan Flatform OpenSource dengan menggunakan Operating System Linux dan DataBase MySQL. Bahasa Pemograman untuk pengembangan sistem adalah bahasa program php, JavaScript dan Ajax.

Jaringan ATISISBADA 

Internet adalah jaringan komputer yang menghubungkan berjuta komputer diseluruh dunia, tanpa batas negara, dimana setiap orang yang memiliki komputer dapat bergabung ke dalam jaringan ini hanya dengan melakukan koneksi ke penyedia layanan internet (internet service provider / ISP) seperti Telkom Speedy, IndosatNet, TelkomFlash, dsb. Jaringan komputer yang digunakan pada ATISISBADA adalah jaringan internet 

Bagaimana Cara menggunakan Atisisbada ?
ATISISBADA merupakan aplikasi berbasis internet, sehingga untuk menjalankannya membutuhkan aplikasi tambahan yaitu aplikasi Browser Internet. Beberapa aplikasi browser yang dapat digunakan adalah Mozilla Firefox, Google Crome dan Internet Explorer.

Saran : sebaiknya menggunakan browser Mozilla Firefox.

Login Atisisbada ?

Untuk mendapatkan hak login ke website atisisbada anda harus menunggu kebijakan dari kabupaten kota setempat, karena akun user untuk login ke atisisbada diberikan oleh admin dinas setempat, jadi kita tidak bisa sembarang daftar.

Silahkan lihat tampilan halaman user sedang login di bawah ini :
Halaman user (login) atisisbada

Halaman penatausahaan atisisbada


Jadi pada intinya Atisisbada ini merupakan sebuah web app yang digunakan untuk pelaporan data inventaris gratis di kalangan dunia pendidikan. Tapi sangat disayangkan, yang saya ketahui program Atisisbada ini masih digunakan di beberapa atau salah satu kabupaten (untuk inventaris sekolah) itu pun kesempurnaan dari aplikasi atisisbada ini belum fix 100%. Untuk mendapatkan keterangan lebih lengkapnya silahkan download buku panduan atau manual book Atisisbada di bawah ini:
  
 
Downloads: -1

Semoga informasi pada postingan Pengertian, Panduan dan Cara Login Atisisbada ini bisa dijadikan pengetahuan untuk perkembangan IT berbasis internet di dunia pendidikan. 

Senin, 13 Oktober 2014

Cara Pelaporan Bos On Line Melalui www.bos.kemdikbud.go.id

Assalamualaikum wr wb. Salam hormat kepada seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta pembaca yang budiman dimanapun berada. Pelaporan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) disetiap sekolah penerima, harus melaporkan pertanggungjawabannya kepada pemerintah daerah/provinsi/pusat secara berkesinambungan. Hal-hal yang harus dilaporkan antara lain :
1. Formulir BOS-K1
2. Formulir BOS K-2
3. Formulir BOS K-7
4. Formulir BOS K-7a (formt ini berlaku mulai tahun 2013 secara on line)
5. Lampiran Formulir BOS K-7
Pelaporan dana BOS tersebut dilaporkan secara off line dan secara on line. Nah pada kesempatan yang baik ini Riung Gempur akan sedikit berbagi tentang pelaporan dana BOS secara on line melalui www.bos.kemdikbud.go.id.
Nah di bawah ini merupakan tata cara pelaporannya, disimak ya???
1. Langkah pertama ketik www.bos.kemdikbud.go.id pada searc engine mozzila atau yang lain (tentunya internetnya harus konek dulu ya....), atau bisa klik DISINI, maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini:
Untuk memperbesar silahkan klik gambarnya.
 2. Klik penggunaan dana perkomponen, maka akan tampil sebagai berikut:
 3. Pilih sekolah, kemudian akan muncul tampilan berikut:
4. Silahkan pilih provinsi, Kabupaten/kota, Jenjang Sekolah dan tahun, (untuk sekolah tidak perlu dipilih karena daftar sekolah yang ada, adalah sekolah yang sudah terdaftar dan sudah melakukan pelaporan secara on line, setelah sekolah bapak/ibu melakukan pelaporan secara secara on line, outomatis sekolah bapak/ibu muncul pada tab sekolah tersebut) Ok lanjut dengan memasukkan kode registrasi sekolah (kode registrasi adalah kode registrasi yang digunakan pada Aplikasi Dapodik) dilajutkan dengan memasukkan pasword (silahkan masukkan NPSN disekolah bapak/ibu sebagai paswordnya) kemudian klik masuk, maka akan tampil sebagai berikut:
 5. Silahkan ubah tahun dan triwulan sesuai keadaan yang akan dilaporkan, dilanjutkan klik ubah, maka akan tampil sebagai berikut:
6. Saatnya bapak/ibu memasukkan jumlah dana BOS sesuai triwulan yang dilaporkan, serta memasukkan jumlah pengeluarannya di 13 komponen pengeluaran (untuk mengetahui jumlah di 13 komponen bapak/ibu harus menyelesaikan dulu Format BOS K-7a), jika ke 13 komponen terisi dan dipastikan telah benar, maka lanjutkan klik simpan, selesai dan selamat mencoba.
Demikian sedikit yang saya sampaikan mudah-mudahan bermanfaat.

PP yang mengatur tentang jumlah siswa kurang dari 10 dalam satu rombel

 



Banyak yang galau .. kenapa tdk valid bagi rombel yg kurang dari 10 siswa padahal bukan kelas paralel .. 

Dasar pendirian inilah yg jadi acuan .. lalu ada yg bertanya kan berlakunya mulai 1 Jan 2016 .. maaf silahkan kembali dipahami kembali PP 74 tahun 2008, yg berlaku mulai 1 Jan 2016 adalah rasio siswa per rombel dalam satuan pendidikan .. 

Jadi pada saat acuan PP74 tahun 2008 berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008, jadi apabila belum berlakunya suatu peraturan maka peraturan sebelumnya kah yang mengatur?

KEPMEN NOMOR 060 TAHUN 2002
PERMEN NOMOR 036 TAHUN 2014