Jumat, 22 Juli 2016

Panduan Aplikasi Dapodik Versi Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017

Download Panduan Singkat Pra Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi Terbaru Semester 1 (satu) atau Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017_Dari tahun ke tahun Aplikasi Dapodik semakin meningkat kesempurnaannya. Di semeseter 1 tahun pelajaran 2016/2017 ini, aplikasi dapodik banyak fitur yang berubah. Selain perubahan tampilan dan menu, hak pengguna atau admin dapodik juga bertambah sesuai dengan tingkat dan wewenangnya masing-masing seperti operator sekolah bertindak sebagai admin dapodik sekolah, ada admin dapodik kabupaten/kota, admin bidang kepegawaian, admin dapodik provinsi, dan admin dapodik pusat.

Panduan Aplikasi Dapodik Versi Terbaru Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017

Apa saja yang baru di aplikasi dapodik versi terbaru tahun pelajaran 2016/2017?

1. Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan SD-SMP-SMA-SMK-SLB

Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan SD-SMP-SMA-SMK-SLB

Seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya ada aplikasi dapodik pendidikan dasar dan menengah, namun aplikasi dapodik versi 2016 terbaru lebih praktis karena satu aplikasi bisa digunakan untuk menampung data dapodik sekolah jenjang SD/SLB/SMP/SMA/SMK.

2. Tampil dengan wajah baru
Tampilan dapodik dengan wajah baru 2016

Nah, di atas adalah tampilan wajah baru aplikasi dapodikdasmen 2016. Wah cantik dan elegan kan???, semoga dengan tampilan yang baru menjadikan para admin dapodik lebih semangat dalam mengerjakannya.

3. Registrasi online dan offline
Registrasi online dan offline

Para admin dapodik bisa melakukan registrasi secara online maupun offline.  Untuk registrasi online tidak memerlukan data prefill, sedangkan untuk registrasi offline memerlukan data prefill. Gunakan username dan password yang terdaftar di server Dapodik (sama dengan saat unduh prefill)

4. Halaman generate prefill yang baru
Halaman generate prefill yang baru


Catatan:
  • Untuk dapat melakukan generate prefill dibutuhkan username dan password yang terdaftar di server Dapodik (sinkronisasi terakhir)
  • Janganregistrasidenganmenggunakanprefill kadaluarsa(lama),jikainginpindahkekomputerlain lakukansiklus“sinkronisasi–generate prefill ulang”. (untukmencegahduplikasidata)
5. Kab/Kota bertanggung jawab atas pengguna Dapodik

Otoritas KKDATADIK Kab/Kota
  • Registrasi data operator sekolah baru (username dan password)
  • Reset password aplikasi Dapodik (jika diperlukan)
  • Penonaktifan operator sekolah (jika diperlukan)
  • Reset koderegistrasi
6. Fungsi tambah PTK Baru dinonaktifkan
Fungsi tambah PTK Baru dinonaktifkan

Tambah data PTK baru dapat dilakukan oleh KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten/kota

7. Pembagian Tugas Wewenang Admin Dapodik
Pembagian Tugas Wewenang Admin Dapodik


8. Foto profil pengguna dan sekolah
Foto profil pengguna dan sekolah

Catatan:
Foto hanya tersimpan di database lokal saja, tidak terkirim ke server pusat

9. Pesan Mendikbud
Pesan Mendikbud

10. Pembaruan menu sanitasi
Pembaruan menu sanitasi


11. Pembaruan menu MoU Kerjasama untuk SMK
Pembaruan menu MoU Kerjasama untuk SMK


12. Siapkan data peserta didik penerima KIP
Siapkan data peserta didik penerima KIP
  • Bagi peserta didik yang bersedia menerima KIP, inputkan data yang diminta sesuai dengan yang tertera pada KIP
  • Bagi peserta didik yang tidak bersedia menerima KIP , inputkan alasannya (menolak, sudah mampu, menerima bantuan sejenis dari PEMDA)
13. Status kondisi prasarana sekolah
Status kondisi prasarana sekolah

14. Pembaruan validasi
Pembaruan validasi
  • Status invalid mencegah sinkronisasi
  • Status warning tidak mencegah sinkronisasi
Silakan Download Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi Terbaru Semeseter 1 Tahun Pelajaran 2016/2017

Rabu, 17 Februari 2016

PANDUAN VERVAL SP / VERIFIKASI VALIDASI UNTUK PENGELOLAAN DATA SATUAN PENDIDIKAN PDSP – KEMDIKBUD



Master Referensi Satuan Pendidikan merupakan kunci yang sangat penting dalam sistem integrasi pengelolaan database. Untuk dapat mensinkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data asil transaksi).
Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monitoring, evaluasi program-program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data.

Tujuan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan : “Verifikasi dan validasi data satuan pendidikan dilakukan untuk memeriksa dan memperbaiki data sehingga menghasilkan data yang valid”.
Verifikasi dan validasi data satuan pendidikan meliputi:
1.   Administrasi Satuan Pendidikan (ldentitas Satuan Pendidikan), NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Status SK Operasional (dari kantor dinas setempat) Akredltasi dan seterusnya.
2.   Citra (foto sekolah yang bersangkutan).
3.   Spasial (titik koordinat sekolah / menunjukkan letak sekolah).
4.   Wilayah.
Menu awal merupakan progress harian kegiatan verifikasi-validasi satuan pendidikan, dashboard : Residu Spasial, Residu Citra, Residu Wilayah, dan Residu SK ljin Operasional.
Pada menu Rekap terdiri dari : 1. Satuan Pendidikan Referensi, 2. Satuan Pendidikan Merger, 3. Satuan Pendidikan Tutup, dan 4. Residu (Residu Wilayah dan Residu SK ljin Operasional).
Selanjutnya pada menu Identitas terdiri atas : 1. Pengajuan NPSN, 2. Revisi Data ldentitas, 3. Merger Satuan Pendidikan, 4. Penutupan Satuan Pendidikan, dan 5. Penghapusan Data Duplikat. Dalam aplikasi tersebut terdapat juga Konten sertifikat, Pencarian, Update password, dan fasilitas Export data (excell).

Bagi PNS,ASN/TNI/POLRI Segera Sampaikan SPT Tahunan Anda Secara Online Melalui Aplikasi e-Filing



Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Melalui SE Menpan RB tersebut, Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerintah untuk menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Selain itu, dalam SE yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 tersebut, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menpan RB Yuddy Chrisnandi menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk berkoordinasi dengan unit kerja DJP dalam hal pendaftaran e-Filing dan sosialiasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Seluruh pimpinan unit DJP akan memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialiasi pemanfaatan e-Filing.
Ayo bagi yang belum, segeralah ajukan permohonan e-FIN sekaligus mendapat informasi pemanfataan e-Filing ke AR masing-masing atau Petugas TPT pada KPP terdekat atau masing-masing. (Sumber : Pajak.go.id)
Sumber http://www.budilaksono.com

Cara VervalPTK/GTK Untuk Usul Pengajuan NUPTK Terbaru


Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK :
Bisa diakses di link ini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Apabila bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK dan untuk mendapatkan NUPTK tentunya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK seperti pada keterangan gambar diatas sehingga pada Aplikasi VervalPTK yang sudah bisa diakses oleh operator sekolah,pada menu NUPTK dan Calon Penerima NUPTK nama kandidat yang memenuhi syarat akan muncul.
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran) 
Bisa di akses di link ini  http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Setelah semua dokumen diupload , operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu.


Rabu, 06 Januari 2016

Cara Verifikasi, Unduh File, dan Cetak Berita Acara Data Peserta UN 2016



Sahabat Pendidikan, Ujian Nasional Tahun 2015/2016 untuk jenjang Dikdas dan Menengah tidak lama lagi akan dilaksanakan. Perlu kita ketahui bersama, Data Calon Peserta Ujian Nasional diambil langsung dari aplikasi dapodik. Informasi ini berdasarkan "juknis pendataan peserta UN 2016 Kemdikbud". Oleh karena itu saya melalui tulisan ini bermaksud berbagi informasi terbaru mengenai tugas dan tanggung jawab para sahabat operator sekolah khususnya yang menjadi pembaca setia di blog ini yaitu memverifikasi data peserta UN 2016. Pertama agar rekan-rekan memahami maksud saya silahkan Unduh Juknis Pendataan Peserta UN 2016 melalui link dibawah
Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN 2016
Setelah juknis tersebut kita baca, selanjutnya pelajari cara verifikasi peserta UN lewat Dapodik melalui langkah-langkah dibawah ini
A. Verifikasi Data Peserta UN Operator SMP
  1. Masuk ke alamat web verifikasi data calon peserta UN 2015 dapodik di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
  2. Browser anda akan diarahkan ke halaman login manajemen operator dapodik, ketikkan username dan pasword aplikasi dapodik sekolah anda pada form yang tersedia.
  3. gambar cara verifikasi data peserta UN di dapodik

  4. Berikutnya pada halaman beranda akan muncul informasi pengguna, dan tiga menu utama. Klik "Calon Peserta UN" Kemudian akan muncul data peserta UN sekolah anda. Silahkan lakukan cek data peserta didik dimulai dari Nama, Jenis Kelamin, NISN, Tempat dan Tanggal Lahir, Agama, nama ayah, NPSN, Nomor peserta UN SD, Nomor seri SKHU dan Ijazah, NIS, dan NIK.
  5. Untuk perbaikan Nama, Tempat tanggal Lahir, Jenis kelamin, dan NISN, lakukan melalui Vervalpd. Sedangkan untuk data lainnya bisa diperbaiki melalui aplikasi dapodikdas.

  6. Selanjutnya Jika data tersebut sudah valid dalam artian sudah benar semua, klik tombol "pengaturan Nomor Kursi" untuk mengatur nomor urut rombel agar nanti file nya bisa diunduh

  7. Pilih Nomor Urut rombel, contoh untuk jumlah rombel sekolah saya ada 4, jadi saya urutkan berdasarkan kelas. dari 01-04. jika sudah dipilih jangan lupa klik tombol simpan agar perubahan berhasil, seperti penampakkan gambar dibawah


  8. Berikutnya mengunduh file UN format Dz, untuk diserahkan ke panita UN di Dinas Kabupaten/kota, klik tombol unduh peserta UN, klik Ya jika data sudah benar, jika belum klik tidak,
  9. Lampiran berikutnya adalah berita acara, serah terima pendaftaran calon peserta ujian nasional, silahkan anda Download dengan mengklik tombol "Unduh Berita Acara" kemudian di cetak untuk diserahkan ke panitia UN Dinas pendidikan kabupaten/kota.
gambar cara unduh file UN dan berita acara
Berikut gambar berita acara serah terima daftar calon peserta Ujian Nasional yang berhasil dicetak.
Untuk Verifikasi, Unduh File, dan Cetak Berita Acara Data Peserta UN 2016 jenjang Dikmen (operator SMA/SMK) bisa menuju alamat berikut: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi tentang Ujian Nasional (UN) 2015/2016 yang bisa saya sampaikan melalui tulisan singkat ini, Lebih dan kurang saya mohon maaf. Selanjutnya silahkan di download kisi-kisi UN 2015/2016 kemdikbud

Rabu, 11 November 2015

E-PUPNS 2015



Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana menyatakan bahwa sampai saat ini sudah ada 92 persen PNS yang melakukan registrasi ulang elektronik. Seperti yang ditargetkan semula bahwa 31 Desember BKN sudah memiliki data valid PNS. Deadline PUPNS di Jakarta dan pulau Jawa tetap tanggal 31 Desember 2015

"Deadline PUPNS 31 Desember. Di Jakarta, Jawa target bisa selesai. Kalau Papua misalnya kan kasihan dong. Tapi Jawa tetap. Tapi Maluku Papua nanti kita pikirkan lagi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini BKN rencananya akan memperpanjang jadwal pendaftaran PUPNS sampai Februari 2016. Kalau sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Desember 2015. Tetapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, BKN terpaksa akan mengajukan data yang ada saja.
PUPNS bukan proyek pemerintah. Oleh karena itu seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan. Masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan Pemerintah mengakui kalau infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya. Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya.



JADWAL AKSES PUPNS 2015

Dalam rangka mengatasi terjadinya overload server e-PUPNS. Badan Kepegawain Negara (BKN) telah menetapkan jadwal untuk mengakses server e-PUPNS yang didasarkan regional / wilayah. Berikut ini Jadwal PUPNS per wilayah yang telah ditetapkan Team Satgas PUPNS BKN
Berikut Jadwal Akese E-PUPNS Berdasarkan Wilayah:
KELOMPOK I : (Senin, Kamis dan Minggu )
Instansi Pusat,
Kanreg I BKN Yogyakarta
Kanreg IX BKN Jayapura
KELOMPOK II : (Selasa, Jumat dan Minggu)
Kanreg II BKN Surabaya
Kanreg III BKN Bandung
Kanreg IV BKN Makassar
Kanreg VII BKN Palembang
KELOMPOK III : (Rabu, Sabtu dan Minggu )
Kanreg V BKN Jakarta
Kanreg VI BKN Medan
Kanreg VIII BKN Banjarmasin
Kanreg X BKN Denpasar
Kanreg XI BKN Manado
Kanreg XII BKN Pekanbaru
Kanreg XIII BKN Aceh
Kanreg XIV BKN Manokwari
Catatan
1. Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu register dan admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya. Penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut.



Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015
1. Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Sanksi
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur Pendaftaran PUPNS
l. Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih ndahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebegieimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pengisian Formulir e-PUPNS
1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Kewenangan Verifikasi Data
1. Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 6 dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
a. Pada Instansi Rrsat
1) Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di linglinrngan Kantor Wilayah /Kantor/lJnit Pelaksana Teknis atau sejenis.
2l Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
3) Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi Daerah
1) Satuan Keda Perangkat Daerah (SKPD).
2l Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
3) Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4l Badan Kepegawaian Negara.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi Data
1. User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
2. Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.
Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
1. Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
2. Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
a. menunjuk user verifikator;
b. melengkapi data unit kerja;
c. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
d. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
3. User admin sistem instansi hanrs sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.
Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
1. Untuk menduLung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftara.n dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
a. UserAdmin Sistem;
b. UserVerifikator; dan
c. User Executive.


Berikut ini cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://epupns.bkn.go.id/registrasi


2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klikRegistrasi.




4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.




5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.

Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya
1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id/login


LOGIN PUPNS BAGI YANG SUDAH REGISTRASI (KLIK DISINI)


2.   Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
Data Utama PNS;
Data Posisi;
Data Riwayat;
Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
Form Isian lanjutan PUPNS 2015 online

  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Contoh Form tambahan PUPNS 2015 online bagi PNS Guru

Selasa, 22 September 2015

Download Soal Latihan UKG 2015


Download Soal Latihan UKG 2015

Contoh Soal Latihan UKG 2015

Download Soal Latihan UKG 2015 Selamat malam para Bapak/Ibu Guru dimanapun anda berada, semoga kita semua selalu ada dalam lindunganNya. Sehingga kita semua bisa melaksanakan kegiatan kita sehari-hari dengan selamat dan lancar, sehingga kita bisa meraih hasil yang memuaskan. Aamiin...

Bapak/Ibu Guru yang saya hormati, tentunya kita sering mendengar mengenai UKG. Apa sih UKG itu ? Ada yang tau ? hehehehe....UKG singkatan dari kata Ujian Kompetensi Guru. UKG  ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan yang dimiliki oleh seorang Guru. Selain itu, UKG ini berfungsi sebagai uji kompetensi guru untuk mengetahui kelayakan dalam menerima sertifikasi. Sehingga nantinya akan menghasilkan Guru yang Berkompeten dalam memajukan dunia pendidikan. Itu mungkin sedikit penjelasan dari saya mengenai pengertian dari pada UKG. 

Contoh Soal UKG 2015
Naahh...untuk itulah saya sekarang ingin berbagi mengenai UKG. Disini saya akan bagikan contoh soal ukg 2015 untuk Guru SD. Langsung saja yaa, bagi yang membutuhkannya, silahkan anda unduh soal tersebut di bawah ini :


Soal ukg 2015 online ini saya bagikan untuk sekedar latihan saja di rumah, sehingga Bapak dan Ibu Guru sekalian bisa mempersiapkan diri dalam menghadapi Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 yang akan segera dilaksanakan pada akhir-akhir ini.

Sekian postingan kali ini mengenai Download Soal Latihan UKG 2015 ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung. Mohon maaf apabila ada salah kata dalam penulisan di atas.